KUTOARJO. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Hari Winarca menekankan kepada jajarannya bahwa sistem perlakuan dan pembinaan Anak Binaan wajib berlandaskan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dan khusus Anak Binaan yang baru masuk harus menjalani masa Admisi, Orientasi dan Observasi (AOB) terlebih dahulu sesuai standar operasional prosedur yang ada maksimal selama 1 bulan.
"Masa AOB, Anak Binaan akan dikenalkan dengan lingkungan kegiatan, aturan disiplin dan tata tertib, hak dan kewajiban, layanan kesehatan, integrasi PB, CB, remisi termasuk hak pendidikan, " sebut Hari, Selasa (11/8/2022).
Kegiatan Masa AOB dilaksanakan oleh Seksi Registrasi dan Klasifikasi melalui Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Warjito. Penjelasan materi disesuaikan dengan masing-masing tupoksi dari kelima seksi yakni bagian umum untuk fasilitator, seksi Pengawasan dan penegakkan disiplin tentang tata tertib dan aturan disiplin beserta sanksinya, seksi perawatan mengulas tentang hak layanan kesehatan, tempat tidur, pakaian, peralatan, mandi dan makan-minum sesuai standar gizi yang telah ditentukan dari pusat.
Pengenalan lainnya yakni seksi Registrasi dan Klasifikasi yang memberikan penjelasan singkat tentang hak pengurangan masa pidana (remisi), penitipan uang atau barang berharga dalam register D dan layanan pencatatan administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan E-KTP. Sementara itu, Seksi Pembinaan disampaikan melalui Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Latihan Keterampilan yang mengulas tentang hak pendidikan, latihan keterampilan untuk menggali bakat dan potensi Anak, serta hak integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi di rumah bagi yang telah memenuhi persyaratan.
Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian, Warjito menyebutkan pelaksanaan mapenaling (AOB) merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
“Output dari kegiatan ini adalah terciptanya Anak Binaan yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam LPKA Kutoarjo, dan tahu tata cara mengenai pelaksanaan pengajuan integrasi serta mengetahui Hak dan Kewajiban selama menjalani masa pembinaan di dalam LPKA”. Ungkap Warjito.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Aula Sahardjo dan diikuti oleh 12 Anak Binaan baru. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia- All Rights Reserved.