KUTOARJO. Bagi Anak Binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Klas I Kutoarjo yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi serta mengikuti program pembinaan dengan baik dapat diusulkan proses integrasinya. Sebagai dasar rekomendasi pengusulan hak integrasi Anak Binaan. Rabu, (26/10/2022) LPKA Klas I Kutoarjo kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang Rapat lantai 2.
Sidang dihadiri oleh Ketua Rini Astuti, sekretaris Dedy Winarto dan seluruh anggota tim TPP serta pengasuh pemasyarakatan. Pembacaan materi sidang oleh sekretaris yang terdiri dari pembahasan mengenai pengusulan integrasi, serta pengusulan penempatan klasifikasi Anak binaan berdasarkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Sebanyak tiga Anak Binaan disidangkan untuk pengusulan hak inntegrasi dan lima Anak Binaan untuk pengusulan sekaligus evaluasi penempatan klasifikasi Anak binaan berdasarkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kepala seksi pembinaan selaku ketua sidang TPP, Rini Astuti mengungkapkan, " Anak Binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik dapat diusulkan program integrasi dengan catatan selama Anak binaan menjalani masa pembinaan di LPKA tidak melakukan pelanggaran, pemberian sanksi kepada Anak binaan yang telah melakukan pelanggaran salah satunya dengan dicabutnya proses pengusulan integrasi Anak Binaan", ujar Rini.
Lebih lanjut kepala subseksi Bimkemas&PA, Dedy Winarto berpesan kepada Anak binaan yang telah diusulkan program integrasi untuk tetap mematuhi peraturan yang ada serta tidak melakukan hal – hal yang dapat melanggar aturan. Selain itu bagi Anak binaan yang diusulkan untuk penempatan klasifikasi Anak binaan, agar dapat lebih aktif mengikuti program pembinaan yang ada di LPKA serta dapat mengikuti program pendidikan dengan baik,
Sidang diakhiri dengan pembacaan keputusan hasil sidang TPP oleh sekretaris sidang TPP.(LM)